Kamis, 01 November 2007

Fraud IT

* Fraud IT *

Fraud adalah sesuatu yang merusak dan merugikan kelangsungan perusahaan dan tatanan negara di masa depan.
Fraud IT
yang bisa di jelaskan dengan kecurangan dalam teknologi informasi tapi tidak tergolong kriminal dan tidak dapat dituntut secara hukum.

Contohnya:

1.Kejahatan Kartu Kredit (Fraud)
Kejahatan di bidang kartu kredit / fraud termasuk diantaanya pemalsuan di indonesia secara kuantitas terjadi penurunan tetapi secara kualitas meningkat dan semakin canggih dan beragam.
Visa sendiri telah memiliki paltform untuk menangani kasus-kasus fraud semacam itu dengan bekerja sama dengan bank penerbit kartu untuk memperkecil kemungkinan.

2.Kejahatan Dalam Sektor Komunikasi
Kejahatan dalam sektor telekomunikasi yang lebih terkenal dengan istilah fraud merupakan hal yang merugikan baik bagi customer maupun operator. Fraud tidak hanya terjadi pada sistem komunikasi tetap namun juga pada komunikasi bergerak. Fraud yang banyak terjadi dalam komunikasi bergerak adalah penggandaan identitas dan nomor telepon selular tertentu atau mencoba menyusup kepada jaringan telepon bergerak padahal tidak terdaftar sebagai customer pada operator telepon selular tersebut.

Cara yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mendeteksi fraud diantaranya adalah dengan melakukan encryption atau pengacakan informasi, pemblokan (blocking), verifikasi kastemer dan analisa pola trafik.

Contoh yang ada diatas bisa di katakan Fraud,Karena kecurangan tersebut tidak termasuk kriminal

Referensi :

  • Vijay K. Garg, Joseph E. Wilkes, Wireless and Personal Communications Systems, Prentice Hall, 1996



Tidak ada komentar: